Adalah Kumpulan Berita/Catatan/Informasi/News/Rilis/dll dari Seorang yang terus belajar jadi Jurnalis di Kuansing


Minggu, 20 Mei 2018

Curi Start Bakal Calon Legislatif 2019 dijerat Pidana



Teluk Kuantan - serantauriau.news - Dua puluh partai yang menjadi kontestan Pemilu tahun 2019 diharapkan tertib dalam melakukan kampanye, jika tidak maka dugaan pidana dapat menjerat mereka. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH kepada serantauriau.news Senin (21/5/2018) di Teluk Kuantan

Menurut Ketua Panwaslu Kuansing, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 276 yang menyatakan bahwa KAMPANYE dilaksanakan setelah 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari berbagai parpol layaknya belum bisa melakukan kampanye dalam bentuk apapun jika merujuk aturan undang-undang. “Sesuai jadwal dari KPU RI kampanye Pemilu tersebut baru boleh dilakukan pada tanggal 23 September sampai dengan 13 April 2019” tutur Mardius Adi.


Fakta di lapangan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sangat terbalik dengan undang-undang tersebut, sebab di Kabupaten Kuantan Singingi saat ini sudah marak para bacaleg dari berbagai parpol memasang alat peraga kampanyenya, dan menghiasi titik-titik strategis di Kota Teluk Kuantan.
Dalam gambar baliho tersebut telah menyatakan bahwa diri mereka adalah calon-calon anggota DPR baik itu DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Curi star yang dilakukan oleh para bacaleg, membuat geram Panwaslu Kab Kuansing. Ketua Panwaslu Kuansing tidak akan tinggal diam, kita akan panggil semua pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Kuansing untuk sosialisasi aturan kampanye ini dan Himbauan agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal, kita akan mintak setiap Partai Politik kerja samanya untuk menertibkan APK yang sudah terpasang ini, apabila tidak di laksanakan maka kita akan malakukan aksi penertiban baliho dan spanduk ini.

“Ruang kampanye bagi partai politik telah disiapkan yakni tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif oleh KPU dan itu waktunya panjang, lebih kurang tujuh bulan yakni 23 September 2018 sampai 13 April 2019”. Ungkap Mardius Adi yang berharap parpol taat terhadap aturan.


Atribut Kampanye ?

Terkait atribut apa saja yang boleh ditampilkan oleh Parpol peserta Pemilu saat ini, Mardius Adi Saputra SH menambahkan bahwa untuk saat ini yang boleh ditampilkan ke publik adalah bendera, umbul-umbul, gambar partai, itupun jika ada kegiatan internal partai, misalnya temu kader. Dengan catatan selesai kegiatan semua atribut tersebut harus segera dibersihkan.

“Ini penting untuk dipahami oleh partai politik, sebab kampanye diluar jadwal jelas sanksinya, yakni dugaan pidana. Tidak menutup kemungkinan apa yang dilakukan Bawaslu RI dengan PSI akan kami lakukan di level daerah, jika partai tidak mau taat dengan aturan yang ada, maka dari itu, penting juga bagi pimpinan partai politik untuk menghimbau kepada pengurus atau calon legislatifnya agar tidak melakukan kampanye sebelum jadwalnya”. Tutup Mardius Adi Saputra

disadur dari serantauriau.news
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Definition List

Unordered List

Support