Teluk Kuantan - serantauriau.news - Dua puluh partai yang menjadi kontestan Pemilu tahun 2019 diharapkan tertib dalam melakukan kampanye, jika tidak maka dugaan pidana dapat menjerat mereka. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH kepada serantauriau.news Senin (21/5/2018) di Teluk Kuantan
Menurut Ketua Panwaslu Kuansing, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 276 yang menyatakan bahwa KAMPANYE dilaksanakan setelah 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari berbagai parpol layaknya belum bisa melakukan kampanye dalam bentuk apapun jika merujuk aturan undang-undang. “Sesuai jadwal dari KPU RI kampanye Pemilu tersebut baru boleh dilakukan pada tanggal 23 September sampai dengan 13 April 2019” tutur Mardius Adi.











