This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Selasa, 21 Agustus 2018
Disclaimer
Kebijakan Privasi
1. Informasi yang Kami Kumpulkan
2. Bagaimana Kami Menggunakan Informasi Anda
3. Berbagi dan Mentransfer Data Pribadi Anda
4. Persetujuan
5. Penarikan Persetujuan
6. Kebijakan Cookie
7. IP Addresses
8. Log Files
9. Akses ke atau Perbaikan Data Pribadi Anda
10. Melindungi Data Pribadi Anda
11. Tautan ke Situs Lain
12. Pendaftaran dan Keanggotaan
13. Persetujuan Perubahan Kebijakan Privasi
14. Urutan Prioritas
15. Kepatuhan Pada Proses Hukum
Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Redaksi Kuansing News
Redaksi : Jl. Soekarno Hatta No 1 Pasar Benai - Kuansing - Riau
email: irwansbenai@gmail.com
Senin, 20 Agustus 2018
Sekda Sidak Diskes, "Jangan Galau Karena Isu Mutasi"
Sekda bersama ASN |
Teluk Kuantan - KuansingNews - Sekretaris Daerah Kabupaten Kuatan Singingi (Kuansing) DR. Dianto Mampanini, SE, MT melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuansing Senin siang (20/8) sekira pukul 13.00 wib.
Sidak ini dilakukan menyikapi perkembangan terakhir dimana kinerja ASN sedang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Termasuk soal kedisiplinan.
Minggu, 20 Mei 2018
Curi Start Bakal Calon Legislatif 2019 dijerat Pidana
Teluk Kuantan - serantauriau.news - Dua puluh partai yang menjadi kontestan Pemilu tahun 2019 diharapkan tertib dalam melakukan kampanye, jika tidak maka dugaan pidana dapat menjerat mereka. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH kepada serantauriau.news Senin (21/5/2018) di Teluk Kuantan
Menurut Ketua Panwaslu Kuansing, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 276 yang menyatakan bahwa KAMPANYE dilaksanakan setelah 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari berbagai parpol layaknya belum bisa melakukan kampanye dalam bentuk apapun jika merujuk aturan undang-undang. “Sesuai jadwal dari KPU RI kampanye Pemilu tersebut baru boleh dilakukan pada tanggal 23 September sampai dengan 13 April 2019” tutur Mardius Adi.
Jumat, 14 Agustus 2015
Kube Fajar Menyinsing Kec Benai Wakili Riau di Tingkat Nasional
Jamaah Calon Haji Kuansing akan diberangkatkan 29 Agustus 2015
H Sukarmis dalam pelepasan Calon Jamaah Haji tahun 2014 |
Turnamen Bulutangkis Andi Putra SH Cup II segera Digelar
Ilustrasi |
Benai, KuansingNews.Com - Dalam rangka memperingati HUT RI ke- 70 tahun 2015, PB Idila Desa Siberakun kembali akan menggelar turnamen bulutangkis yang akan memperebutkan Piala Andi Putra SH. Pelaksanaan turnamen Andi Putra, SH Cup II ini akan digelar 26 Agustus 2015.
Sekretaris Panitia Turnamen Yudika Yendra S.Pi kepada Wartawan, Jumat (14/8/2015) siang mengatakan, Turnamen tersebut dilaksanakan bersempena memperingati HUT RI ke 70 serta mempererat hubungan silaturahmi dan persaudaraan sesama atlet Bulutangkis se Kabupaten Kuantan Singingi.